Pengembangan Ketenagaan SMKKeberhasilan
sekolah untuk mencapai tujuannya tidak hanya tergantung pada sarana dan prasarana
pendidikan serta kurikulum yang baik saja, tetapi juga sangat tergantung pada sumber daya
manusia yang ada di sekolah itu sendiri yaitu Kepala Sekolah, Guru, Teknisi serta tenaga
Tata Usaha;
Peningkatan Kemampuan dan Kualifikasi Guru
Guru SMK dituntut memiliki dua kemampuan yaitu kemampuan keguruan dan kemampuan
keahlian sesuai dengan tuntutan kegiatan Belajar Mengajar di SMK yang disajikan dalam
bentuk paket-paket keahlian (pelatihan berbasis kompetensi), yang didasarkan atas
kebutuhan DU/DI setempat;
Upaya pemenuhan kemampuan keguruan (khususnya bagi guru yang spesialisasinya tidak
dapat dipenuhi dari LPTK) dilakukan melalui pelatihan program Akta. Sedangkan untuk
peningkatan kemampuan keahlian dilakukan melalui pelatihan/penataran baik jangka pendek,
maupun jangka panjang, yang dilaksanakan di Institusi PPPG lingkup Kejuruan, di sekolah/In
House Training (IHT) serta di Industri/On The Job Training (OJT).
Untuk peningkatan kualifikasi guru diprogramkan melalui penyelenggaraan pendidikan
berjenjang yang terdiri dari program Diploma 3 dan 4 serta Strata 1 dan 2. Sampai saat ini
data ketenagaan SMK masih menunjukkan bahwa dari 37.582 orang guru yang ada, 50%
diantaranya (sekitar 18.000 orang) adalah guru bidang produktif/kejuruan, yang memiliki
kompisisi jenjang pendidikan sebagai berikut : 70% Strata 1 (12.600 orang), 20% D3 (3.600
orang) dan 10% SLTA (1.800 orang).
Upaya Pemenuhan Kebutuhan Guru SMK
Kondisi kelebihan dan kekurangan guru di SMK yang terjadi dari tahun ke tahun
merupakan masalah yang cukup rumit dan memerlukan kehati-hatian dalam proses
penyelesaiannya. Berdasarkan data pada akhir Maret 1999 jumlah guru SMK seluruh Indonesia
adalah sebanyak 37.582 orang, dan secara nasional tercatat adanya kelebihan guru sebanyak
6.603 orang dan kekurangan sebanyak 11.556 orang.
Penuntasan masalah kelebihan dan kekurangan guru dimaksud dilakukan antara lain melalui
:
- Rekruitmen Guru Baru (pengangkatan guru PNS secara reguler atau crash program);
- Alih Spesialisasi dan mutasi guru yang ada (lintas kabupaten atau propinsi).
Pengadaan Guru Kontrak merupakan alternatif lain yang dapat diupayakan untuk
pemenuhan kebutuhan guru SMK, yang pelaksanaannya direncanakan sebagai berikut :
- Diprioritaskan untuk spesialisasi langka (pertambangan, pertanian dll), Unit Sekolah
Baru (USB) SMK serta untuk daerah terpencil;
- Diangkat untuk jangka waktu tertentu, dan yang bersangkutan diberikan biaya hidup yang
besarnya setara dengan gaji guru PNS golongan III;
- Pembinaan karir bagi guru kontrak (selama masa kontrak) sama dengan guru PNS.